Selasa, 15 Agustus 2017

Dugaan Pungli Pengelolaan Parkir Bandara Tampa Padang Tidak Beralasan

Baru-baru ini, dua buah media online menayangkan berita  dengan tajuk "Pihak pengelolah Bandara Tampa Padang Mamuju, Diduga Melakukan Pungli". kedua media online tersebut menayangkan berita dengan tajuk dan redaksi yang sama. Dugaan pungli dikaitkan dengan pengelolaan parkir bandar udara Tampa Padang Mamuju.

                                 
                                               Parkiran Bandar Udara Tampa Padang Mamuju


Dugaan tersebut dianggap tidak beralasan dan tidak rasional. anggapan tidak beralasan dan tidak rasional adalah karena pihak pembuat berita tidak melakukan konfirmasi atau melakukan pengecekan secara langsung kepada pengelola bandara dan justru malah menayangkan berita yang hanya bersumber dari laporan warga. penayangan berita tanpa melakukan upaya mencari keterangan pembanding agar sebuah berita dapat berimbang tidak dilakukan, alasannya sederhana, kepala bandara tidak ditempat. Sebuah alasan yang dianggap terlalu mengada-ada, sebab sejatinya disetiap kantor pemerintah manapun, ketika seorang kepala kantor meninggalkan tempat karena urusan dinas, pasti mempunyai pelaksana harian (PH). Wartawan harusnya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Harian yang saat itu dijabat oleh Kepala tata Usaha (Pak Agung) sebelum menayangkan berita. alhasil, berita yang ditayangkan dianggap tidak memenuhi kriteria "Berita Layak tayang", karena menyalahi aturan yang tertuang didalam kode etik Jurnalisme Bab II Cara Pemberitaan - Pasal 5 yaitu "Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya". Berimbang yang dimaksud disini adalah, ketika berita menayangkan dua pendapat atau opini yang berbeda, maka sang penulis berita wajib menyertakan kedua pendapat yang berbeda tersebut dan membiarkan masyarakat untuk memberikan penilaian secara independen. berta yang tidak berimbang, cenderung akan menggiring opini masyarakat kesatu arah saja dan menjadikan pihak lainnya -bisa saja- dianggap memang melakukan kesalahan.

Tulisan berikut akan menjelaskan dan menjawab terkait dugaan pungli yang dimaksud, apakah memang beralasan atau tidak dugaan tersebut. agar lebih dapat difahami, narasinya penulis buat dan susun seperti sebuah proses tanya-jawab.

Bagaimana sebenarnya pengelolaan parkir bandara ?

Parkir bandara Tampa Padang Mamuju dikelolah oleh pihak ketiga yaitu Koperasi Avia Sejahtera yang telah berbadan hukum dengan Nomor : 274/BH/DKP.20/I/2014. Pengelolaan ini didasari oleh kontrak Perjanjian Sewa Tanah antara Koperasi Avia Sejahtera denga pihak UPBU Tampa Padang Mamuju Nomor : 1069/PST/KU.106/X/BUTP.MJU-2016 tanggal 03 Oktober 2016 yang di addendum dengan nomor kontrak : 1281/PSR/KU.106/XII/BUTP.MJU-2016 tanggal 02 Desember 2016. Masa perjanjian yang diatur didalam kontrak adalah selama satu tahun penuh. kontrak berakhir pada September 2017.

Mengapa didalam pengelolaan parkir, pihak bandara harus menunjuk perseorangan atau pihak ketiga (yang dalam hal ini adalah Koperasi Avia Sejahtera) ? 

 Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandar udara (Bandar udara Tampa Padang) tidak diakomodir untuk melaksanakan pungutan untuk penerimaan negara terkait jasa parkir atau penempatan kendaraan bermotor. PP Nomor 15 Tahun 2016 hanya mengatur tentang Penggunaan Tanah pada Bandar Udara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) serta konsesi dari pengusahaan tanah pada bandar udara tersebut. jadi dalam hal ini, pihak ketiga sebagai pengelolah parkir wajib menyetor kepada negara dalam bentuk setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Sewa penggunaan tanah dibandara (areal parkir) senilai Rp. 10.000 per M2 tiap bulan dan konsesi dari usaha jasa parkir sebesar 5 % dari total pendapatan keseluruhan. Besaran sewa dan jumlah pembayaran diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2016 yang juga menjadi dasar aturan dalam pelaksanaan kontrak antara Koperasi Avia Sejahtera dan Pengelolah Bandar Udara yang telah dipaparkan sebelumnya.

karena pengelolaan parkir membutuhan manajemen tersendiri terkait pengaturan kendaraan, kebersihan, keamanan, petugas, ketertiban bahkan sampai kemungkinan biaya ganti rugi terhadap kerusakan kendaraan yang mungkin terjadi diareal parkir, maka pengelolaan parkir jelas membutuhkan biaya operasional tersendiri. sehingga besaran jasa parkir yang dipungut perkendaraannya tentu saja harus memperhitungkan sewa lahan/ tanah bandara dan besaran konsesi (PP Nomor 15 Tahun 2016) dan juga biaya operasional yang kemudian muncul dari pelaksanaan jasa parkir yang dimaksud. Makanya, sebenarnya jangan heran ketika dibandara-bandara besar pungutan jasa parkir berifat progresif yaitu jasa parkir akan meningkat seiring pertambahan jam atau lama kendaraan tersebut parkir. semua tentu saja untuk menutupi biaya-biaya yang telah disampaikan sebelumnya. Namun di Bandara Tampa Padang, sejak awal kepala Bandar Udara telah menekankan kepada pihak penyelenggara jasa parkir (Koperasi Avia Sejahtera) agar mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan jangan berorientasi profit. karena bandar udara Tampa Padang Mamuju merupakan pintu gerbang propinsi Sulawesi Barat. Parkir yang semrawut dan tidak terkontrol akan membuat wajah gerbang Sulbar menjadi kurang menyenangkan untuk dipandang, mengurangi kenyamanan penumpang dan masyarakat. " Pokoknya utamakan keamanan, keselamatan, kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat...jangan berfikir keuntungan atau yang lain " sahut Kepala Bandar Udara. Itulah sebabnya pungutan jasa parkir dibandara tidak dilakukan secara progresif, kendaraan yang menginap sampai beberapa hari dibandara sekalipun (yang tentu saja meningkatkan resiko gangguan keamanan kendaraan dan berujung peningkatan beban biaya operasional) tetap akan ditagih sama dengan kendaraan yang hanya parkir beberapa saat saja. Kendatipun tentu saja, pihak pengelolah parkir bisa saja melakukan hal tersebut.

Betulkah biaya-biaya tersebut diatas sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP disetorkan kepada negara ?

Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, pihak pengelolah parkir wajib menyetor setiap bulannya kepada negara melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tampa Padang Mamuju berupa sewa lahan / pengusahaan tanah dan konsesi sebesar 5 % dari total pedapatan keseluruhan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016. Setoran pihak ketiga tersebut, oleh pihak bandara langsung dikirim langsung hari itu juga (sesuai aturan yang berlaku bahwa semua biaya PNBP tidak boleh tersimpan  dikantor dan harus diserahkan kenegara hari itu juga) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bukti penyetoran PNBP ini kemudian diterbitkan dalam bentuk Bukti Penerimaan Negara oleh Kementerian Keuangan RI.

Gambar berikut menunjukkan bukti penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait sewa lahan/ pengusahaan tanah dan konsesi sebesar 5 % yang disetor tiap bulannya sejak tanggal dimulainya kontrak bersama antara Koperasi Avia Sejahtera dengan UPBU Tampa Padang Mamuju


      Bukti Penerimaan Negara terkait Pengelolaan Tanah dan Konsesi
      untuk parkir oleh Koperasi Avia Sejahtera kepada UPBU Tampa Padang Mamuju yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan RI


Apakah ada dasar aturan yang memperbolehkan UPBU Tampa Padang Mamuju untuk menyerahkan pengelolaan parkir/ penempatan kendaraan bermotor kepada perseorangan atau pihak ketiga/ Badan Hukum semisal Koperasi ?

Pihak UPBU dapat menyerahkan pelaksanaan pengelolaan parkir atau penempatan kendaraan bermotor kepada perseorangan atau pihak ketiga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara. Dalam PM 56 Tahun 2015 ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu :

  1. Pada BAB I (Ketentuan Umum) Pasal 1 butir 3 dinyatakan bahwa Bandar udara adalah kawasan didaratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
  2. Pada BAB I (Ketentuan Umum) Pasal 1 butir 5 dinyatakan bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersil. Dalam hal ini adalah UPBU Tampa Padang Mamuju. belum diusahaakn secara komersil maksudnya UPBU Tampa Padang Mamuju murni melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan berbeda dengan bandar udara yang bersifat komersil seperti Bandar udara yang dikelolah oleh BUMN seperti Angkasa Pura I dan ANgkasa Pura II.
  3. Pada BAB I (Ketentuan Umum) Pasal 1 butir 7 dinyatakan bahwa Badan Hukum Indonesia adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara republik Indonesia dalam bentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan dan Koperasi.
  4. Pada BAB II (Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara) Pasal 2 menyebutkan bahwa terdapat 2 (dua) kegiatan pengusahaan dibandar udara yaitu; (a) Pelayanan jasa kebandarudaraan; dan (b) Pelayanan jasa terkait bandar udara
  5. Pada BAB II - Pasal 4 menyebutkan bahwa Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (b) meliputi ; (a) jasa terkait untuk menunjang pelayanan operasi pesawat udara dibandara, (b) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang; dan (c) Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.
  6. Pada BAB II - Pasal 5 butir (2) disebutkan bahwa jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b) terdiri atas ; (a) Penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; (b) Penyedia toko dan restoran; (c) Penyimpanan Kendaraan Bermotor; (d) Pelayanan Kesehatan; (e) Perbankan dan/atau penukaran uang; dan (f) Transportasi darat.
  7. Pada BAB II - Pasal 8 disebutkan bahwa Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia.
Dari pemaparan diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa UPBU Tampa Padang Mamuju sebagai lembaga pemerintah dibandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersil. Daerah otoritas UPBU adalah semua wilayah yang masuk kedalam wilayah bandar udara dan karenanya berhak menyelenggarakan pelayanan jasa terkait bandar udara. jasa terkait yang dimaksud dapat dilihat pada Pasal 5 huruf (c) yaitu Penyimpanan kendaraan bermotor atau yang lazim disebut dengan jasa parkir kendaraan. Jasa parkir kendaraan ini sendiri dapat diselenggarakan oleh perseorangan warga negara dan/atau  badan hukum indonesia serupa koperasi.

kendatipun dapat diselenggarakan oleh badan hukum semisal koperasi namun pelaksanaan jasa terkait ini berada didalam lingkup wilayah bandar udara, sehingga pengawasan dan pengontrolan mutlak menjadi tanggungjawab UPBU Tampa Padang Mamuju. karenanya untuk mengatur hak dan kewajiban pihak badan usaha termasuk UPBU Tampa Padang Mamuju, maka dibuatlah kontrak pengusahaan tanah untuk pelayanan jasa terkait sebagaimana yang tertuang didalam PM Nomor 56 Tahun 2015 dan pengaturan mengenai penyetoran penerimaan negara sebagaimana yang diatur dalam  PP Nomor 15 Tahun 2016.

Jadi kesimpulannya, pengelolaan pelayanan jasa terkait bandar udara berupa penyimpanan kendaraan bermotor atau parkir oleh koperasi yang berbadan hukum serta penerimaan negara didalam pelayanan jasa terkait tersebut diatur dalam PM Nomor 56 Tahun 2015 serta PP Nomor 15 Tahun 2016 yang diimplementasikan dan tertuang didalam kontrak antara Koperasi Avia Sejahtera dengan UPBU Tampa Padang Mamuju.

Adakah sangkut paut PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan Pengelolaan Parkir Bandara Tampa Padang ?

Jika hendak berbicara tentang  PAD, maka kita mau tidak mau harus berbicara terkait dasar aturan atau Undang-undang terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). hal tersebut diatur didalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara soalan mengenai Hak pemerintah daerah untuk melaksanakan PDRD adalah dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 21 yang mengatur tentang hak dan kewajiban daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka (64) disebutkan bahwa Retribusi daerah yang selanjutnya disebut sebagai Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Pasal 1 angka (67) menyebutkan bahwa Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disedikan oleh sektor swasta.

dalam undang-undang tersebut dapat digaris bawahi bahwa penarikan Retribusi sebagai salah satu sumber  PAD selain Pajak Daerah dapat dilakukan apabila terdapat kegiatan pelayanan jasa atau perizinan tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah. pengelolaan dan penganggaran fasilitas khusus yang disediakan oleh daerah ditetapkan didalam APBD oleh DPRD dan pemerintah daerah setempat. Lahan parkir dan fasilitas parkir di bandar udara Tampa Padang Mamuju disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Pemerintah Pusat) melalui alokasi dana APBN dan dikelola oleh UPBU Tampa Padang Mamuju melalui pihak ketiga yaitu Koperasi Avia Sejahtera.

Karena dikelolah melalui dana APBN dan penyediaan fasilitasnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 penagihan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir (Pasal 132)  dibandara oleh pemerintah daerah sebagai salah satu sumber PAD akan menyalahi ketentuan yang berlaku. 

Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Pasal  62 disebutkan bahwa Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun dalam pelaksnaannya (ayat 2), objek pajak parkir dapat dikecualikan / tidak termasuk objek pajak apabila  penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

pembahasan ini menjadi menarik, karena dalam berita dugaan pungli di bandara Tampa Padang terdapat redaksi sebagai berikut ;

 "Menurut xxxxxx (nama seorang sumber), kebijakan yang dibuat oleh pihak bandara itu merugikan masyarakat. Sebab, sampai sekarang belum ada perda yang mengatur, sehingga pungutan tersebut tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Coba bayangkan pak, jika 20 mobil masuk dalam 1 hari dikali 1 bulan maka bisa sampai 3 Juta,” ungkap Imanuddin yang sering disapa disalah satu warkop yang ada di Mamuju, Senin, (31/7/2017).
Dirinya menambahkan, seharusnya, pungutan jasa parkir yang dilakukan di atas tanah pemerintah itu harus masuk dalam PAD. Namun kenyataannya, uang yang diambil oleh Pengelola Bandara itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi"

jadi, berdasarkan penjelasan diatas, nampak jelas bahwa terkait persoalan PAD, harus jelas terlebih dahulu apakah pengelolaan dan penyediaan fasilitasnya disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kekeliruan memahami dan memaknai persoalan sederhana seperti ini memang dapat menimbulkan salah tafsir. selain itu, perkataan bahwa "uang yang diambil oleh pengelola Bandara itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi " adalah sebuah pernyataan dan kalimat yang keliru dan bertentangan satu sama lain, sebab jika uang tersebut diambil oleh pengelola bandara berarti tidak ada lagi unsur pribadi didalamnya sebab dalam PM 56 Tahun 2015 sudah jelas disampaikan bahwa penyelenggara bandar udara adalah lembaga pemerintah yang sumber dan penggunaan semua dana dan anggarannya diatur dalam APBN serta diawasi dan diaudit secara berkala oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. jadi, sangat jauh dari makna kata PRIBADI :D


Apakah sebenarnya PUNGLI itu ?

Pungli atau Pungutan Liar berpokok pangkal dan diakomodir dalam  KUHP Pasal 368 serta Pasal 423 KUHP yang menyatakan Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan penjara selama-lamanya enam tahun.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.  
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum di dalam rumusan Pasal 423 KUHP itu merupakan suatu bijkomend oogmerk. sehingga oogmerk atau maksud tersebut tidak perlu telah terlaksana pada waktu seorang pelaku selesai melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam pasal ini..Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, menerima pemotongan pembayaran dan melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.

Berdasarkan uraian diatas dapat disarikan bahwa pungli itu :
  1. Menyalahgunakan kekuasaan
  2. Bermaksud menguntungkan diri sendiri
  3. Melawan Hukum atau tidak mempunyai dasar aturan untuk melakukan pungutan terhadap masyarakat luas.
Dari penjelasan sebelumnya, pengelolaan parkir bandar udara Tampa Padang Mamuju oleh pihak ketiga yakni Koperasi Avia Sejahtera tidak terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaaan, tidak ada indikasi menguntungkan diri sendiri serta tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan pungutan kepada masyarakat luas.

Demikian penjelasan sederhana terkait bantahan terhadap dugaan pungli pengelolaan parkir bandar udara Tampa Padang Mamuju. Semoga dapat bermanfat kepada kita semua demi peningkatan pelayanan jasa transportasi udara guna percepatan pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.


Salam,
Fadly Okfianto Muin













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERJA BERSAMA, BERBAGI BERSAMA

Kemarin, Jumat (25/08/2017) adalah merupakan salah satu momen yang berbahagia bagi Unit Penyelenggara Bandar Udara Tampa Padang Mamuju....